Teori Portofolio Dan Investasi Mlm Konvensional Dan Mlm Syariah

Authors

  • Dini Wulandari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Miftahul Huda, Subang, Indonesia
  • Amelia Putri Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Miftahul Huda, Subang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70283/tamwil.v1i1.10

Keywords:

MLM Syari’ah, dan, MLM Konvensional

Abstract

Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui perbedaan MLM Konvensional dan MLM Syari’ah serta apa saja jenisnya dan seperti apa contohnya. Adapun penelitian yang digunakan bersifat deskriptif hanya menggambarkan secara umum mengenai suatu topik. Hingga penelitian dilakukan, dikemukakan bahwa MLM (Multi Level Marketing) atau dapat disebut juga sebagai pendistribusian bertingkat adalah suatu taktik distribusi yang dimana pekerja yang memasarkan produk mendapatkan kompensasi bukan hanya dari perdagangan yang mereka hasilkan saja, namun mereka juga bisa mendapatkan penghasilan dari tenaga rekrut yang berperan sebagai sales. Dalam MLM tenaga rekrut biasa disebut sebagai anggota “downline”. MLM Syari’ah lebih memfokuskan terhadap pemasaran produk sedangkan MLM Konvensional lebih memfokuskan terhadap penarikan anggota.

References

Aniq, A. M. (2020). Tinjauan Fatwa DSN-MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009 Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Terhadap Bisnis Multi Level Marketing PT. Melia Sehat Sejahtera Cabang Ponorogo [Diploma, IAIN Ponorogo]. https://etheses.iainponorogo.ac.id/10875/

DailySocial.id, F. K. |. (2023, March 8). Multi Level Marketing (MLM): Pengertian, Jenis, Sistem, dan yang Membedakannya dengan Bisnis Konvensional | DailySocial.id. https://dailysocial.id/post/multi-level-marketing-adalah

Khoiron, M. (2019, May 11). MLM yang Diharamkan dan yang Diperbolehkan. NU Online. https://islam.nu.or.id/syariah/mlm-yang-diharamkan-dan-yang-diperbolehkan-7oemq

Kurniasih, N. (2018). Eksistensi dan relevansi multi level marketing Syariah dengan hukum ekonomi Syariah: Studi kasus perusahaan multi level marketing tiens Syariah Purwakarta [Masters, UIN Sunan Gunung Djati Bandung]. https://digilib.uinsgd.ac.id/16520/

nur aini latifah, 197009011999032002. (2017). MULTI LEVEL MARKETING (MLM) DALAM PERSPEKTIF SYARIAH. MULTI LEVEL MARKETING (MLM) DALAM PERSPEKTIF SYARIAH. http://repo.uinsatu.ac.id/4659/

OJK. (2019, November 1). OJK dan Satgas Waspada Investasi Ungkap Dua Kasus Investasi Ilegal dan Satu Penipuan Pelunasan Kredit. ojk.go.id. https://ojk.go.id/waspada-investasi/id/siaran-pers/Pages/OJK-dan-Satgas-Waspada-Investasi-Ungkap-Dua-Kasus-Investasi-Ilegal-dan-Satu-Penipuan-Pelunasan-Kredit.aspx

Puspaningtyas, L. (2019, March 13). MUI Sebut Ada Sembilan MLM yang Memiliki Sertifikasi Halal. Republika Online. https://republika.co.id/share/po9li4430

Racmawati, P. (2008). MULTI LEVEL MARKETING PADA PERUSAHAAN TIANSHI SOLO DITINJAU DARI HUKUM ISLAM [S1, Universitas Muhammadiyah Surakarta]. https://eprints.ums.ac.id/960/

Taufikkurrahman, T. (2009). Multi Level Marketing Konvensional Ditinjau Dari Segi Hukum Islam. Syariah dan Ekonomi Islam. https://idr.uin-antasari.ac.id/1803

Downloads

Published

2024-05-09

How to Cite

Wulandari, D., & Putri , A. (2024). Teori Portofolio Dan Investasi Mlm Konvensional Dan Mlm Syariah . Tamwil: Jurnal Manajemen Keuangan, 1(1), 35–41. https://doi.org/10.70283/tamwil.v1i1.10