Analisis Perlakuan Akuntansi Atas Transaksi Ijarah Dan Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) Berdasarkan PSAK 107

Authors

  • Tela Helen Mulyana STIE Miftahul Huda Subang, Indonesia
  • Teli Helis Mulyana STIE Miftahul Huda Subang, Indonesia
  • Fikry Ramadhan Suhendar STIE Miftahul Huda Subang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70283/tamwil.v2i2.155

Keywords:

Islamic Accounting, PSAK 107, Ijarah, IMBT, Mujir, Mustajir, Right-of-Use Assets.

Abstract

Perkembangan ekonomi Syariah di Indonesia menuntut adanya standar akuntansi yang komprehensif dan relevan, khususnya untuk akad ijarah yang banyak digunakan dalam pembiayaan Syariah. PSAK 107, yang mulai berlaku pada tahun 2020, menerapkan pendekatan hak menggunakan yang selaras dengan PSAK 73, dan membedakan antara ijarah operasional dan ijarah pembiayaan, termasuk ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan tentang perbedaan dalam perlakuan akuntansi kedua jenis ijarah tersebut, yaitu Mujir (lessor) dan Mustajir (lessee), dan untuk memberikan contoh jurnal perbandingan berdasarkan PSAK 107. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang melibatkan penelitian kepustakaan dengan meninjau literatur akuntansi syariah, PSAK 107, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sementara Mustajir hanya mengakui beban sewa dalam Ijarah Operasional, aset tetap berada pada neraca Mujir. Sebaliknya, Mustajir harus mengakui aset pada IMBT.Hak Guna dan Kewajiban Sewa, sedangkan Mujir mencatat Piutang Pembiayaan sebagai aset pengganti. Struktur neraca, pengakuan pendapatan, dan rasio keuangan kedua belah pihak sangat dipengaruhi oleh perbedaan perlakuan ini. Studi ini memberikan pemahaman konseptual dan praktis tentang akuntansi ijarah menurut PSAK 107, sehingga bermanfaat praktisi keuangan Syariah.

References

Aksa, M. (t.t.). PENERAPAN PSAK 107 AKUNTANSI IJARAH PADA PERBANKAN SYARIAH DI BURSA EFEK INDONESIA (BEI).

Dewi, K. (t.t.). ANALYSIS OF IJARAH ACCOUNTING APPLICATION BASED ON PSAK 107 AT PT PEGADAIAN SYARIAH UPS PERJUANGAN, CIREBON.

Dewi, K., & Widagdo, R. (2023). Analisis Penerapan Akuntansi Ijarah berdasarkan PSAK 107 pada PT Pegadaian Syariah UPS Perjuangan Cirebon. Journal of Sharia Accounting and Tax, 1(1), 49–61. https://doi.org/10.24235/jsat.v1i1.7

Falahuddin, F., & Aprilia, I. (2017). ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN IJARAH BERDASARKAN PSAK NOMOR 107 PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH CABANG LHOKSEUMAWE. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 5(2), 71. https://doi.org/10.29103/jak.v5i2.1815

Hidayat, A. D., Al-Hakim, S., & Setiawan, I. (2023). Analisis Komparatif Transaksional Ijarah Dan Al Ijarah Al Muntahiya Bit Tamlik Pada Bank Syariah. Journal for Islamic Studies, 6(4).

Hijrianto, D. (t.t.). PELAKSANAAN AKAD PEMBIAYAAN IJARAH MUMTAHIYAH BITTAMLIK PADA BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG MATARAM.

Moleong, L. J. (1989). Metodologi penelitian kualitatif. Remadja Karya.

Muhayatsyah, A. (2019). ANALISIS PENERAPAN TRANSAKSI IJARAH DAN AL IJARAH AL MUNTAHIYA BIT TAMLIK PADA BANK SYARIAH. Jurnal Ekonomi Syariah, Akuntansi dan Perbankan (JESKaPe), 3(2), 1–18. https://doi.org/10.52490/jeskape.v3i2.429

Mujib, M. A. (2023). Analisis Hukum dan Etika dalam Transaksi Ijarah pada Operasional Perbankan Syariah. Journal of Islamic Finance and Syariah Banking, 1(1), 24–33. https://doi.org/10.63321/jifsb.v1i1.10

Surury, N. A., & Badry, A. I. (t.t.). Filsafat Hukum Ekonomi Syariah Pada Akad-Akad Perbankan Syariah Di Indonesia.

Syamsiyah, N., & Ibrahim, M. M. (t.t.). JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG 2017.

Usmaniyah, S. L. A. (t.t.). PENERA

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

Mulyana, T. H., Mulyana, T. H., & Suhendar, F. R. (2025). Analisis Perlakuan Akuntansi Atas Transaksi Ijarah Dan Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) Berdasarkan PSAK 107. Tamwil: Jurnal Manajemen Keuangan, 2(2), 53–59. https://doi.org/10.70283/tamwil.v2i2.155