Implementasi Akad Murabahah Bil Wakakah Pada Pembiayaan Ultra Mikro Bank BTPS

Authors

  • Samsul Arifin STEBIS Bina Mandiri, Bogor, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70283/tamwil.v2i2.168

Keywords:

murabahah, wakalah, ultra mikro, pembiayaan syariah, TPSK

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi akad murabahah bil wakalah pada Tepat Pembiayaan Syariah Kelompok (TPSK) melalui pendekatan library research. TPSK merupakan  kelompok usaha dengan modal sangat kecil, akses pembiayaan terbatas, dan membutuhkan mekanisme transaksional yang cepat, sederhana, serta efisien. Murabahah bil Wakalah banyak diterapkan karena memberikan fleksibilitas bagi nasabah untuk membeli barang usaha secara langsung sebagai wakil bank. Studi literatur ini menelaah kitab fiqh, fatwa DSN-MUI, terkait Ultra Mikro, serta publikasi akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad murabahah bil wakalah yang diterapkan bank BTPS telah sesuai prinsip syariah dimana bank telah menggunakan akad wakalah bil murabahah yaitu bank memberikan kuasa kepada nasabah membeli atau memenuhi kebutuhan modal kerja dan modal usaha, selanjutnya bank akan menjual sesuai dengan nilai perolehan ditambah margin sebagai keuntungan bank sesuai kesepakatan antara bank dengan nasabah. Akad wakalah bil murabahah pada pembiayaan TPSK efektif mendorong percepatan akses permodalan, namun menuntut penguatan SOP dokumen, mitigasi risiko moral hazard, serta pengawasan syariah yang ketat. Skema ini terbukti mampu meningkatkan produktivitas usaha ultra mikro selama kepatuhan syariah, pemisahan akad, dan proses kepemilikan dijalankan dengan benar.

References

AAOIFI. (2017). Shariah Standards. Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions.

Antonio, M. S. (2019). Bank Syariah: Teori dan Praktik. Gema Insani.

DSN-MUI. (2000). Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.

DSN-MUI. (2000). Fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.

Kementerian Keuangan RI. (2022). Laporan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).

Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Statistik Perbankan Syariah.

Sakti, M. (2018). Model pembiayaan syariah bagi ultra mikro. Jurnal Ekonomi Syariah, 12(1), 55–70.

Yaya, R., Martawireja, A., & Abdurahim, A. (2017). Akuntansi Perbankan Syariah. Salemba Empat.

Ramadhani & Hakim (2020). Implementasi Akad Murabahah bil Wakalah pada Pembiayaan Mikro di BMT X

Ningsih (2021).Efektivitas Akad Wakalah dalam Pembiayaan Murabahah UMKM pada Lembaga Keuangan Syariah

Prasetyo & Lestari (2022).Pembiayaan Ultra Mikro dalam Perspektif Syariah: Analisis Akad Murabahah

Kusumaningrum (2022).Analisis Kepatuhan Syariah pada Akad Murabahah bil Wakalah di Lembaga Pembiayaan Mikro Syariah.

Wibowo (2023).Akad Murabahah bil Wakalah pada Pembiayaan UMi: Efisiensi dan Risiko

Zulfikar & Anwar (2024). Implementasi dan Tantangan Murabahah bil Wakalah pada Pembiayaan Produktif Ultra Micro

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

Arifin, S. (2025). Implementasi Akad Murabahah Bil Wakakah Pada Pembiayaan Ultra Mikro Bank BTPS. Tamwil: Jurnal Manajemen Keuangan, 2(2), 60–67. https://doi.org/10.70283/tamwil.v2i2.168