Implementasi Akad Murabahah Bil Wakakah Pada Pembiayaan Ultra Mikro Bank BTPS
DOI:
https://doi.org/10.70283/tamwil.v2i2.168Keywords:
murabahah, wakalah, ultra mikro, pembiayaan syariah, TPSKAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi akad murabahah bil wakalah pada Tepat Pembiayaan Syariah Kelompok (TPSK) melalui pendekatan library research. TPSK merupakan kelompok usaha dengan modal sangat kecil, akses pembiayaan terbatas, dan membutuhkan mekanisme transaksional yang cepat, sederhana, serta efisien. Murabahah bil Wakalah banyak diterapkan karena memberikan fleksibilitas bagi nasabah untuk membeli barang usaha secara langsung sebagai wakil bank. Studi literatur ini menelaah kitab fiqh, fatwa DSN-MUI, terkait Ultra Mikro, serta publikasi akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad murabahah bil wakalah yang diterapkan bank BTPS telah sesuai prinsip syariah dimana bank telah menggunakan akad wakalah bil murabahah yaitu bank memberikan kuasa kepada nasabah membeli atau memenuhi kebutuhan modal kerja dan modal usaha, selanjutnya bank akan menjual sesuai dengan nilai perolehan ditambah margin sebagai keuntungan bank sesuai kesepakatan antara bank dengan nasabah. Akad wakalah bil murabahah pada pembiayaan TPSK efektif mendorong percepatan akses permodalan, namun menuntut penguatan SOP dokumen, mitigasi risiko moral hazard, serta pengawasan syariah yang ketat. Skema ini terbukti mampu meningkatkan produktivitas usaha ultra mikro selama kepatuhan syariah, pemisahan akad, dan proses kepemilikan dijalankan dengan benar.
References
AAOIFI. (2017). Shariah Standards. Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions.
Antonio, M. S. (2019). Bank Syariah: Teori dan Praktik. Gema Insani.
DSN-MUI. (2000). Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
DSN-MUI. (2000). Fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.
Kementerian Keuangan RI. (2022). Laporan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Statistik Perbankan Syariah.
Sakti, M. (2018). Model pembiayaan syariah bagi ultra mikro. Jurnal Ekonomi Syariah, 12(1), 55–70.
Yaya, R., Martawireja, A., & Abdurahim, A. (2017). Akuntansi Perbankan Syariah. Salemba Empat.
Ramadhani & Hakim (2020). Implementasi Akad Murabahah bil Wakalah pada Pembiayaan Mikro di BMT X
Ningsih (2021).Efektivitas Akad Wakalah dalam Pembiayaan Murabahah UMKM pada Lembaga Keuangan Syariah
Prasetyo & Lestari (2022).Pembiayaan Ultra Mikro dalam Perspektif Syariah: Analisis Akad Murabahah
Kusumaningrum (2022).Analisis Kepatuhan Syariah pada Akad Murabahah bil Wakalah di Lembaga Pembiayaan Mikro Syariah.
Wibowo (2023).Akad Murabahah bil Wakalah pada Pembiayaan UMi: Efisiensi dan Risiko
Zulfikar & Anwar (2024). Implementasi dan Tantangan Murabahah bil Wakalah pada Pembiayaan Produktif Ultra Micro
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Samsul Arifin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


