Analisis Manfaat Agunan Dalam Mitigasi Risiko Pembiayaan Murabahah Bermasalah (Studi Kasus Pada Pt.Bprs Mentari Pasaman Saiyo)

Authors

  • Elfia Roza Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Sumatera Barat
  • Yenty Astari Dewi Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70283/tamwil.v1i1.7

Keywords:

Agunan, Pembiayaan Murabahah, Mitigasi Risiko

Abstract

Penelitian ini didasarkan pada kenyataan bahwa setiap penyaluran pembiayaan di bank syariah memiliki risiko tidak kembalinya dana atau pembiayaan karena beberapa penerima pembiayaan mungkin tidak mampu mengembalikannya dengan baik dan tepat waktu. Untuk mengatasi hal ini, mitigasi risiko diperlukan, dan salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan memberikan syarat adanya agunan untuk dijaminkan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui standar penilaian agunan di PT. BPRS Mentari Pasaman Saiyo, juga untuk mengetahui efektivitas agunan dalam mengurangi risiko gagal bayar. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Dan adapun metode analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa standar penilaian agunan yang ditetapkan BPRS Mentari Pasaman Saiyo yaitu dinilai berdasarkan kriteria barang agunan yang dijadikan jaminan oleh calon nasabah. Apabila jaminannya berbentuk tanah  maka di sesuaikan dengan  batas tanah dengan arah mata angin yang ada di sertifikat tersebut. Selanjutnya apabila jaminannya berbentuk kendaraan maka di sesuaikan dengan identitas yang ada di BPKB tersebut. Dan juga disesuaikan dan dihitung dengan nilai pasar yang ada. Pada PT. BPRS Mentari Pasaman Saiyo agunan dianggap memberikan manfaat dalam mengurangi risiko gagal bayar pada pembiayaan murabahah sebab agunan memberikan jaminan kepada bank bahwa pinjaman akan dibayar kembali.

References

Buku :

Asnaini, Herlina Yustati. (2017). Lembaga Keuangan Syariah (Teori dan praktiknya di Indonesia). Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Imron, Rosyadi. (2017). Jaminan Kebendaan Berdasarkan Akad Syariah (Aspek Perikatan, Prosedur Pembebanan, dan eksekusi). Depok: Kencana

Jurnal :

Abdullah, Ahadish. (2021). “Penilaian Agunan Dalam Keputusan Pemberian Pembiayaan Di Bmt Mandiri Ukhuwah Persada Surabaya”. Jurnal JAEM. 1 (1), 140

Aye, Sudarto. (2020). “penyelesaian pembiayaan bermasalah pada lembaga keuangan syariah studi bmt al hasanah lampung timur”. Jurnal Islamic Banking. 5(2), 105

Ayu, dan Miswardi. (2023). “Analisis Penilaian Aspek Agunan Pada Pembiayaan Murabhaha Di PT. BSI AFO (Area Financing Operation) Bukittinggi”. Jurnal Astina mandiri, 2(2), 234

Ayu, Sifaul Muzariah. (2022). “Analisis Penetapan Kelayakan Agunan Dalam Penyaluran Pembiayaan Murabahah Ditinjau Dari Manajemen Risiko Bank Syariah(Studi Kasus Bprs Rahma Syariah Kediri)”. Jurnal perbankan syariah. 6 (1), 6-7

Chollisni, dan Hafidzy. (2021). “Analisisis Manajemen Risiko Pada Pembiayaan Murabahah Di BPRS Berkah Ramadhan”. Journal Of Islamic Banking And Finance. 1(1), 27

Evi, dan Ratna. (2018). “Pembiayaan Murabahah Bermasalah (Studi Pada Bprs Di Kota Bandung)”. Jurnal Ilmu Keuangan Dan Perbankan. 2(1), 53

Fadila, dan Aravik. (2021). “Penerapan Akad Murabahah Dalam Pembiayaan Pada PT. BPRS Al-Falah”. Jimpa. 1(2), 210

Hamonangan. (2020). “Analisis Penerapan Prinsip 5C Dalam Penyaluran Pembiayaan Pada Bank Muamalat Kcu Padangsidempuan”. JIMEA, 4(2)

Muhammad, dan Chaliddin. (2022). “Akad Murabahah Dalam Islam”. Journal Syariah Economic Law. 1(2), 150

Muhammad, Miftahul dan Ratna. (2022). “Mitigasi Risiko Pembiayaan Kur Di Bsi Kcp Jombang Ploso Dalam Mewujudkan Pembiayaan Yang Sehat”. Research Journal Of Islamic Banking And Finance. 1(2), 111

Nurul, dan Fatiya. (2022). “Penilaian Aspek Agunan Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus RFO BSI Tbk, Medan)”. JIKEM. 2(1), 129

Nuebaedah, dan Yudhy. (2021). “Fungsi Agunan Dalam Perbankan Syariah Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam”. Qawanin Journal Of Economic Syaria Law. 5(1), 25

Sri, Mulyani. (2020). “Analisis Manajemen Pembiayaan Pada Bank Syariah (Studi Kasus Pada PT Bank Syariah Mandiri, Tbk)”. Jurnal perbankan syariah. 1(2), 102-103

Lainnya :

Wawancara dengan Bapak Welly Sulaiman (Internal Audit PT. BPRS Mentari Pasaman Saiyo) pada tanggal 13 Desember 2023

Wawancara dengan Bapak Samudra Budi (Account Officier/AO PT. BPRS Mentari Pasaman Saiyo) pada tanggal 13 Desember 2023.

Downloads

Published

2024-05-06

How to Cite

Roza, E., & Dewi, Y. A. (2024). Analisis Manfaat Agunan Dalam Mitigasi Risiko Pembiayaan Murabahah Bermasalah (Studi Kasus Pada Pt.Bprs Mentari Pasaman Saiyo). Tamwil: Jurnal Manajemen Keuangan, 1(1), 10–21. https://doi.org/10.70283/tamwil.v1i1.7